Menurut Fachrudin pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul akibat rasa bosan yang dirasakan oleh warga masyarakat. Mereka terlalu lama terkungkung di dalam rumah selama pandemi Covid-19 melanda dalam 4 bulan terakhir. “Sesuatu yang sangat luar biasa karena anak-anak kita sudah sangat jenuh terlalu lama di rumah,” ujar Fachrudin, salah satu pembicara pada "Seri Webinar Guru Belajar: Kepala Sekolah dalam AKB Pasca-Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Direktorat Profesi Pendidik dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, pada 30 Juni 2020, melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan langsung di channel YouTube P3GTK Kemdikbud.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Fachrudin mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. “Prinsip kebijakan pendidikan yang dilakukan di era pandemi Covid-19 harus mengutamakan sisi keselamatan dan kesehatan. Baik para peserta didik, guru, orang tua siswa dan warga sekolah. Itu yang harus kita pegang,” ujarnya.
Empat Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Tanggal 13 Juli 2020 sudah ditetapkan sebagai awal Tahun Ajaran 2020/2021. Tahun ajaran baru memang tetap dimulai tanggal tersebut, kata Fachrudin, namun bukan berarti harus dilaksanakan dengan tatap muka di semua sekolah. Setidaknya ada empat syarat apabila proses pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan di sekolah. “Pertama, zona hijau. Kedua, ada izin kepala daerah. Ketiga, sekolah siap, dan keempat, ada izin orang tua,” kata Fachrudin. “Sementara bagi daerah yang berada di zona biru, kuning, oranye, dan merah belum bisa dibuka secara bertahap. Baru bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh.”
SMP, SMA, SMK Harus Siap
Ketika semua syarat tersebut terpenuhi, sekolah dengan pembelajaran tatap muka baru dapat dilaksanakan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan yang sederajat. “Pelaksanaannya juga harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat serta didukung dengan sarana dan prasarana yang tersedia. Guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, siswa dan orang tua harus siap,” ucapnya.
Sekolah harus mempersiapkan diri ketika pembelajaran tatap muka dimulai. Mulai dari menyusun jadwal pelajaran, memetakan siswa yang akan masuk hingga membagi kelas. Di masa transisi, tidak semua siswa dapat masuk ke ruang kelas seperti biasanya, yang dapat diisi 32 hingga 36 siswa setiap rombongan belajar.
Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), siswa dalam satu rombongan belajar dibatasi maksimal 15 orang. Selain itu, jarak kursi dan meja pun harus disiapkan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dengan jarak minimal 1,5 meter.
Pembelajaran Tatap Muka Terjadwal Khusus
Pertemuan tatap muka pun dibatasi hanya satu hingga dua kali dalam satu pekan. Jadwal kelas pun tidak seperti pada kondisi normal, melainkan harus disusun dan direkayasa sedemikian rupa. Salah satunya dengan melakukan pembagian waktu.
Membuka Tahap Berikut atau Kembali Nol
Jika dalam masa transisi zona daerah berubah dari hijau ke kuning, maka sekolah akan ditutup kembali. Masa transisi pun kembali ke nol dan harus memulai lagi dari awal. Namun jika zona tetap hijau selama dua bulan masa transisi, SMP, SMA/SMK yang telah melalui masa transisi akan masuk ke masa kebiasaan baru. Tahapan selanjutnya membuka SD secara bertahap. Apabila masa transisi di jenjang SD juga lancar, PAUD dan TK akan dibuka selanjutnya. “Seperti itu, ada masa transisi dan ada masa kebiasaan baru,” ujar Fachrudin.
Fachrudin berpesan agar warga sekolah menjaga perilaku menjaga jarak dan menggunakan masker sejak berangkat hingga pulang sekolah. Serta menggalakkan kebiasaan mencuci tangan dan hidup sehat. Warga sekolah juga diminta supaya membawa makanan dan minum dari rumah. “Inilah kebiasaan baru yang harus dilatih di masa transisi agar di masa baru nanti siswa dan masyarakat terbiasa,” Fachrudin berpesan.
Membutuhkan Pemahaman Luar Biasa
Fachrudin meminta agar sekolah melakukan pemetaan kepada seluruh warga sekolah. Semuanya harus betul-betul dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi sakit. Ia juga meminta sekolah untuk melakukan pengecekan kepada warga sekolah yang bukan berasal dari zona hijau untuk tidak mengikuti proses pembelajaran tatap muka.
Sekolah juga harus mengatur dana BOS dengan baik. Pos anggaran untuk mendukung pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan harus disiapkan dengan baik. Anggaran lain seperti pembelajaran jarak jauh melalui daring maupun luring juga menjadi prioritas. “Ini sangat membutuhkan pemahaman yang luar biasa karena tidak bisa menerapkan pembelajaran Kurikulum 2013 secara utuh,” ucapnya.
Mengutip pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim, Fachrudin mengatakan, pembelajaran di masa pandemi tidak menuntut ketuntasan kurikulum tapi disesuaikan dengan kondisi masa darurat pandemi. Tidak semua elemen siap untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh. “Intinya bagaimana pembelajaran di tahun ajaran baru nanti dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” katanya.
Direktorat P3GTK
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Situs web: p3gtk.kemdikbud.go.id
Facebook: dit.p3gtk.kemdikbud
Instagram: dit.p3gtk.kemdikbud
Youtube: P3GTK Kemdikbud
Twitter: P3GTK_Kemdikbud