Berita

Kemendikbud Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Guru dan Tenaga Kependidikan

GTK - Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan kembali menggelar Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan sosialisasi yang selenggarakan di Batam, Kepulaun Riau, tanggal 28 - 30 Oktober 2019 dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Tatalaksana dan Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail.

Temu Ismail dalam sambutaanya mengatakan bahwa Kebijakan yang disosialisasikan yaitu : 1) Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Kebijakan Zonasi Pendidikan;  2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 3) Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik; 4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan Penghasilan Guru PNSD.

"Keempat pokok bahasan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang di sosialisasikan, menghadirkan narasumber dari Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan; Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan; Direktorat Pembinaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus", jelas Temu Ismail.

Kasubbag Hukum, Budi Kusumawati dalam laporan pengantarnya, mengatakan Peserta dalam sosialisasi kebijakan bidang guru di Batam sebanyak 260 peserta, dari unsur Dinas Pendidikan, BKD, LPMP, Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah yang mewakili dari 3 provinsi, yaitu : Provinsi Kepulauan Riau (Kota Batam, Kota Pangkal Pinang, Kab. Karimun, Kab. Bintan dan Kab. Lingga); Provinsi Riau (Kota Pekanbaru), Provinsi Sumatera Barat (Kota Padang).

Dijelaskan oleh Budi Kusumawati bahwa Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan kegiatan ke sembilan yang selenggarakan secara regional seperti di provinsi-provinsi lainnya di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Jambi, DI Yogyakarta, Makasar, dan Surakarta. Selanjutnya akan diselengarakan sosialisasi di kota-kota lainnya seperti akan diselenggatakan dalam waktu dekat di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Selain kegiatan sosialisasi juga dilakukan Uji Publik, 2 peraturan yaitu : Peraturan Presiden tentang Pengendalian Formasi Guru, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Cuti Guru", tambah Budi Kusumawati.

Temu Ismail berharap agar peraturan/kebijakan bidang guru dan tenaga kependidikan dapat terlaksana dengan optimal perlu di publikasikan dalam bentuk sosialisasi dan melalui media lainnya. Implementasi dari peraturan-peraturan tersebut sangat tergantung dari koordinasi antar pihak terkait. "Perlu ada sinergi pelaksanaan program oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar setiap program dapat berjalan sinkron dan harmonis", tegas Temu Ismail.

Ditambahkan oleh Temu Ismail bahwa keseluruhan peraturan maupun kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan tersebut perlu di sosialisasikan kepada pemangku kepentingan agar peraturan/kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

X