GTK - Dalam memantau perkembangan implementasi pelaksanaan program Merdeka Belajar, khususnya Program Prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependididkan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, melakukan kunjungan kerja, Rabu (10/7) ke Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kunjungannya Dirjen GTK melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj.) Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani dalam audiensinya mengatakan ingin melihat implementasi kebijakan Merdeka Belajar, dan bertemu langsung dengan para guru dan tenaga kependidikan. Kunkernya ini untuk melihat perkembangan pelaksanaan dan implementasi program Merdeka Belajar khususnya program prioritas Ditjen GTK di Kota Pangkalpinang.
“Dalam hal ini khususnya untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, karena kebetulan peran dari Ditjen GTK ini mengenai guru, tenaga kependidikan yang di dalamya terdapat pengawas sekolah, tenaga laboran dan tenaga kependidikan lainnya, termasuk di sini tata kelola guru-gurunya,” kata Nunuk Suryani.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru-guru di Kota Pangkalpinang memiliki semangat dalam pengembangan diri yang ditunjang pula dari sisi pendapatan ekonomi dan latar belakang pendidikan masyarakatnya.
Nunuk Suryani dalam audiensinya, mengucapkan terima kasih kepada Pj. Walikota dan jajaran pimpinan Pemerintah Kota Pangkalpinang karena kebijakan merdeka belajar sudah terimplementasi dengan baik. “Namun perlu didorong proses pengambilan keputusan dalam hal ini terkait dengan pengangkatan kepala sekolah, di mana Ditjen GTK telah menyiapkan sistem aplikasi, jadi diharapkan Disdik Kota Pangkalpinang untuk pengangkatan kepala sekolah tidak perlu menyiapkan dana APBD untuk pelatihan calon kepala sekolah maupun pengawas di Kota Pangkalpinang,” ucap Dirjen GTK.
Merujuk data Kemendikbudristek, sekitar 140 Guru Penggerak yang ada di Kota Pangkalpinang sudah siap diangkat jika nanti ada formasi kepala sekolah yang kosong. “Sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, terkait dengan syarat menjadi kepala sekolah yaitu adalah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan kami sudah disiapkan,” tambah Nunuk Suryani.
Lebih lanjut diterangkan oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani, Kemendikbudristek telah memetakan kebutuhan kepala sekolah untuk beberapa tahun ke depan secara nasional, termasuk di Kota Pangkalpinang khususnya. “Terkait dengan pengangkatan kepala sekolah memang ada terkendala kebutuhan Pertek (pertimbangan teknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun, kami sudah siapkan untuk melakukan diskusi dengan BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sudah ada surat edaran bersama antara Mendikbudristek, Mendagri dan Kepala BKN bahwa terkait Pertek tersebut,” terang Nunuk Suryani.
Kemudian, bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang membutuhkan Pertek tidak perlu lagi mengirim dokumen fisik, cukup masuk ke dalam sistem pengangkatan kepala sekolah yang sudah disiapkan Kemendikbudristek. “Di dalamnya sudah ada calon-calon yang eligible untuk diangkat menjadi kepala sekolah, pada praktiknya Pertek tersebut diberikan secara digital oleh BKN, dan beberapa bulan terakhir masih terkendala waktu yang lama dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah, hal ini disebabkan karena praktik administratif yang masih menggunakan Pertek secara hard copy,” tambah Nunuk seraya mengatakan bahwa saat ini Kemendikbudristek secara intens berdiskusi dengan Kepala BKN dan Kemendagri membahas hal tersebut.*** (Penulis: Arif Budiman, Tim Ditjen GTK/Editor: Denty A.)
Merdeka Belajar
Kemendikbudristek Apresiasi Implementasi Program Prioritas Merdeka Belajar di Kota Pangkalpinang
- by Sekretariat GTK
- 16 Juli 2024
- 1243 Views