Merdeka Belajar

Pemerintah Kota Semarang Siap Implementasikan Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 dalam Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah

Semarang, Ditjen GTK - Direktur Guru Pendidikan Dasar, Drs. Rachmadi Widdiharto, M.A., melaksanakan audiensi dengan Walikota Semarang yang diwakili oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, Bapak Dr. Ir. Nana Storada Dwi Martadi, S.E.,M.M pada Selasa (09/05) lalu. Audiensi diselenggarakan dalam rangka advokasi terkait program Pendidikan Guru Penggerak dan Implementasi Permendikbudristek No. 40 tahun 2021. Pada audiensi yang berlangsung di hotel Novotel Semarang tersebut, turut hadir Kepala BBGP Jawa Tengah, Kepala BPMP Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Rachmadi menyampaikan bahwa di Kota Semarang, formasi kepala sekolah belum diisi secara optimal meskipun sudah ada ratusan Guru Penggerak yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengajak Pemerintah Kota Semarang untuk mendorong penugasan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah.

“Harapan kami dengan mengkomunikasikan ini, maka Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan lebih mendukung, berkolaborasi, dan bekerjasama untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,” ujar Rachmadi. “SDM yang unggul itu tidak hanya menjadi tugas dari Kemendikbudristek, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendukung kebijakan-kebijakan kementerian sehingga terus dapat berkolaborasi, khususnya dengan pemerintah Kota Semarang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Nana Stoara Dwi Martadi menyambut baik Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 dan akan menggunakan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam rangka pemilihan kepala sekolah. “Pemerintah Kota Semarang sangat senang dengan adanya Guru Penggerak karena mengubah pola kepemimpinan Kepala Sekolah,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto, SH, S.IP, M.Si. juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Semarang taat asas untuk menyesuaikan dan mengikuti regulasi yang berlaku. “Termasuk perihal Implementasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, apapun itu saya meyakini tujuan kita semua pasti sama yaitu mewujudkan Merdeka Belajar demi SDM unggul untuk Indonesia Maju,” ujar Bambang.

Sebelum acara audiensi ditutup, Martini, Guru Penggerak angkatan 4 yang bertugas sebagai Kepala Sekolah SDN Kuningan 03 Kota Semarang, berbagi mengenai dampak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) terhadap perannya sebagai kepala sekolah.

“Manfaat yang saya peroleh dari PGP sangat banyak, materi PGP tidak hanya bermanfaat untuk mengelola pembelajaran di kelas tapi juga mengelola aset sekolah dan pendidikan di sekolah secara umum,” ujar Martini.

X