Merdeka Belajar

Sekolah di Zona Kuning Kini Diperbolehkan Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

GTK, Jakarta – Penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ditempuh. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh. Pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru yaitu perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Untuk perluasan pembelajaran tatap muka, kini diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan kuning. Tercatat 43% peserta didik berada di zona hijau dan kuning (dalam 276 kabupaten/kota) berdasarkan data Satuan Tugas Nasional Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020.

Untuk sekolah yang berada di daerah zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Tercatat 57% peserta didik berada di zona oranye dan merah (dalam 238 kabupaten/kota) berdasarkan data Satuan Tugas Nasional Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dan kuning dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau dan kuning menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Untuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang berada di zona hijau dan kuning dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang. Adapun untuk jenjang PAUD di zona hijau dan kuning dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

X