Berita

Mendikbud: Jangan Sekali-kali Moratorium Pengangkatan Guru

GTK – Pendidikan merupakan kunci untuk menghantarkan Indonesia menjadi bangsa besar dan maju. Untuk itu, kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan sehingga Indonesia akan  menjadi bangsa yang siap menghadapi persaingan global.

Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Maka itu, segala persoalan  tentang guru di negeri ini harus terus dicari jalan keluarnya. Sehingga ke depan bangsa ini  akan melahir anak-anak yang berkualitas yang siap membawa bangsa ini menjadi bangsa yang diperhitungkan di mata dunia.

Berbicara soal guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy  saat memberikan pengarahan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 menuturkan harus melihat ke belakang. Dia menceritakan pada tahun 1974-1975 pemerintah mengangkat guru secara besar-besaran . Pada saat itu anak bangsa yang lulus menempuh pendidikan tingkat SMP diminta untuk mendaftarkan diri menjadi guru dan akan dididik selama 1 tahun dalam Program Kursus Pendidikan Guru (KPG).
 
"Perekrutan besar-besaran itu kemudian tentu saja diikuti dengan pembangunan sekolah besar besaran juga. Kalau tidak salah hal ini terjadi sampai tahun 1994. Jadi menjelang reformasi, jumlah SD Inpres itu sudah 160 ribu,” ujar Mendikbud dilansir laman kemdikbud.go.id.


Lebih lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan pada tahun 2002 s.d. 2005 merupakan masa menjelang terjadinya pensiun besar-besaran guru SD. Namun ketika itu Pemerintah justru melakukan moratorium pengangkatan guru. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya guru honorer sekarang ini.

“Oleh karena itu, yang perlu kita catat, siapapun nanti yang menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, harus diperhatikan, bahwa jangan sekali-kali memoratorium guru. Sekali memoratorium, akan terjadi kemacetan seperti sekarang ini. Karena tiap tahun itu pasti ada guru yang pensiun,” katanya. 

Mendikbud mengatakan bahwa formasi pengangkatan guru melalui tes Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2018 yang mencapai 90 ribu guru adalah untuk menggantikan guru ASN yang pensiun pada tahun itu.

“Pada tahun lalu saja, kalau tidak salah ada 47 ribu guru yang pensiun dan tahun ini ada 54 ribu guru. Jadi kalau kemarin kita dapat jatah 90 ribu guru PNS, itu sebetulnya hanya 40 ribu saja yang baru, sedangkan sisanya itu untuk mengganti guru yang pensiun dari tahun itu juga,” terang Mendikbud.

Hal ini menunjukkan bahwa dari 736 ribu honorer, sebenarnya baru berkurang sekitar 40 ribu guru saja. Apabila tidak ada langkah-langkah konkret yang drastis untuk menyelesaikan guru honorer ini, maka pemerintah akan terus berkutat dengan permasalahan guru honorer.

“Sampai kiamat tidak akan selesai. Sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, kemudian yang honorer ini harus kita selesaikan dengan secara bertahap. Dari aspek akademik mungkin perlu agak diabaikan sedikit karena ini menyangkut urusan kemanusiaan di mana mereka sudah mengabdi selama 15-20 tahun,” ungkap Mendikbud.
 
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, akhirnya para honorer yang kebanyakan sudah melewati batas umur untuk menjadi PNS bisa tetap menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Alhamdulillah dengan adanya UU ASN ini ada jalur baru yaitu PPPK. Mudah-mudahan akhir Februari ini nanti akan ada tes PPPK. Kami terus berkoordinasi dengan MenPAN dan RB, dan akan ada tes untuk sekitar 150 ribu guru honorer dan ini khusus honorer, tidak boleh diikuti oleh mereka yang bukan honorer,” jelas Mendikbud. 
 

X