Berita

Kemendikbud Berencana Merekrut Ratusan Ribu Guru

GTK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merekrut ratusan ribu guru secara berkala selama lima tahun ke depan. Jumlah guru di Indonesia yang ada saat ini dinilai masih belum mencukupi kebutuhan pengajaran.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan, saat ini, jumlah kekurangan guru sebanyak 707 ribu. Jumlah itu merupakan total dari tingkat SD hingga SMA. Dia berharap, jumlah kebutuhan guru tersebut bisa terpenuhi selama lima tahun melalui rekrutmen.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, kata Supriano, tahun ini, Kemendikbud berencana menambah kebutuhan guru melalui perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 yang akan datang. “Minimal, kita setiap tahun merekrut 100 ribu guru,” kata Supriano di Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam, seperti dilansir Harian Republika.

Supriano mengatakan, terkait hal ini, Kemendikbud berencana melakukan diskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta kepala daerah. Pertemuan antara pihak terkait soal perekrutan guru ini rencananya dilakukan pada 30 Juli 2019.

Dia menambahkan, berdasarkan aturan, guru yang direkrut komposisinya, yakni sebanyak 30 persen dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 70 persen dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, untuk jumlah yang akan direkrut tahun ini masih belum bisa dipastikan karena masih harus dibicarakan dengan kepala daerah dan juga Kemenpan-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, Supriano mengatakan, pada 2018 sebanyak 69 ribu guru lolos melalui jalur seleksi CPNS. Selanjutnya, pada awal 2019 dibuka jalur seleksi PPPK dan meloloskan sekitar 34 ribu guru.

Aturan tentang PPPK atau honorer kontrak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Pengangkatan PPPK menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS. Aturan ini diterbitkan pemerintah sebagai jawaban bagi honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS lantaran batas usia yang sudah lewat 35 tahun.

X