Merdeka Belajar

Kebijakan Model Kompetensi Guru Dorong Pendidik Terus Belajar

GTK - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru yang merupakan turunan atau penjelasan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kebijakan Model Kompetensi Guru ini dirancang sejalan dengan Merdeka Belajar dan capaian pembelajaran Profil Pelajar Pancasila. Dengan adanya kebijakan ini, para guru dapat mengetahui kemampuan yang belum mereka miliki, sehingga ada dorongan untuk terus belajar. 

Hal tersebut disampaikan Praptono, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Ditjen GTK, dalam agenda SAPA GTK episode 15, Kamis (27/7) melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI. 

“Model Kompetensi Guru digali dari pengalaman lapangan dan dirancang dalam rangka memudahkan guru untuk mengetahui, mempraktikkan, dan menjalankan profesinya agar guru menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berfokus pada murid,” ujar Praptono. 

Ia juga menegaskan bahwa Model Kompetensi Guru ini bisa digunakan oleh Balai Guru Penggerak (BGP) dan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) sebagai rambu-rambu dan acuan untuk merancang pelatihan yang dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi guru di wilayah masing-masing. 

Selain itu, Model Kompetensi Guru ini sangat memudahkan Pemerintah Daerah untuk mencurahkan potensi yang mereka miliki, baik berupa kebijakan ataupun anggaran, untuk mendorong menciptakan program strategis bagi peningkatan kompetensi guru. 

Dalam kesempatan yang sama, Yudi Herman, Koordinator Pokja Transformasi, Regulasi, dan Pengembangan Profesi, Direktorat KSPSTK, mengatakan bahwa Model Kompetensi Guru dapat digunakan pengembangan instrumen seperti pemetaan kompetensi guru, seleksi pengadaan guru, uji kompetensi pemindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional guru, dan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional guru.

“Selain itu,” lanjut Yudi, “Model Kompetensi Guru juga dapat digunakan pengembangan materi dan instrumen untuk Program Pendidikan Profesi Guru, Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan untuk Guru, Program Pendidikan Guru Penggerak, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi guru.”

X