Jenis Penghargaan
Jambore

GTK Inovatif
Diperuntukkan bagi Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidik Lainnya yang telah melakukan Inovasi sesuai dengan bidang tugasnya
  • Guru/ Pendidik

    1. Guru TK
    2. Guru SD
    3. Guru SMP
    4. Guru SMA
    5. Guru SMK
    6. Guru SLB
    7. Pendidik PAUD (KB/TPA/SPS)
    8. Guru Pamong
    9. Guru Lulusan PPG bagi Calon Guru (Prajabatan)
    10. Guru Lulusan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan)
    11. Pamong Belajar
  • Kepala
    Sekolah

    1. Kepala TK
    2. Kepala Satuan PAUD
    3. Kepala SD
    4. Kepala SMP
    5. Kepala SMA
    6. Kepala SMK
    7. Kepala SLB
  • Pengawas Sekolah

    1. Pengawas Dikdas (TK, SD, SMP)
    2. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA, SMK, SLB)
  • Tenaga Kependidikan Lainnya

    1. Penilik
    2. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS)
    3. Tenaga Perpustakaan Sekolah (TPS)
    4. Tenaga Laboratorium Sekolah (TLS)
  1. Pengalaman Kerja
    1. Guru, pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis, atau pamong belajar saat ini aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir dan sudah terdata di dapodik.
    2. Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengawas Sekolah, dan Penilik saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal  1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir.
    3. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS yang saat ini aktif bekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru) dan SK Penugasan.
    4. Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru (Prajabatan) yang telah melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan guru dan telah memiliki sertifikat pendidik.
    5. Guru lulusan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir dan telah memiliki sertifikat pendidik.
    6. Guru Pamong pada program PPG yang telah berpengalaman sebagai guru pamong minimal pada 2 (dua) angkatan/gelombang dan dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan.
  2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
    1. Guru, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala TK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
    2. Kepala Satuan PAUD, tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah, memiliki kualifikasi akademik minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
    3. Pendidik PAUD pada KB/TPA/satuan PAUD sejenis memiliki kualifikasi akademik minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.
    4. Guru lulusan PPG prajabatan, Guru lulusan PPG dalam jabatan, dan Guru Pamong pada program PPG memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat pendidik.
  3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
  4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.
  5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) jenis penghargaan.
Portofolio (naskah, video, dan bukti pendukung)

Pada kategori penghargaan GTK Inovatif, portofolio yang dikirim dan dinilai berupa naskah dan video yang memuat minimal 1 (satu) konten karya praktik baik yang sudah diimplementasikan dan didiseminasikan kepada pihak lainnya. Ketentuan penyusunan portofolio sebagai berikut.

  • Naskah Praktik Baik

    1. Naskah hasil karya sendiri, bukan plagiasi hasil karya orang lain.
    2. Panjang naskah minimal 1.500 kata dan maksimal 2.000 kata (6 – 8 halaman).
    3. Naskah meliputi bagian identitas (judul, nama lengkap, sekolah, surel/email), pendahuluan, isi, dan penutup dengan gaya penulisan bebas.
    4. Naskah diketik rapi dalam format file word dengan layout kertas berukuran A4; jarak dari tepi kertas dari kiri 4 cm, atas 4 cm, kanan 3 cm, dan bawah 3 cm; jenis huruf Times New Roman 12 pt, dan jarak antar baris 1,5.
    5. Naskah harus relevan dan menjelaskan video yang diunggah.
    6. Substansi naskah disajikan secara tertulis yang menjelaskan:
      1. Situasi terkait kondisi yang menjadi latar belakang masalah, mengapa praktik baik ini penting, dan/atau apa yang menjadi peran dan tanggung jawab peserta dalam praktik ini.
      2. Tantangan terkait apa yang menjadi tantangan untuk mencapai tujuan praktik tersebut, dan/atau siapa saja yang terlibat.
      3. Aksi (sinopsis konten video) terkait langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut, strategi apa yang digunakan/bagaimana pelaksanaannya, siapa saja yang terlibat, dan/atau apa saja sumber daya atau materi yang diperlukan untuk melaksanakan strategi ini.
      4. refleksi terkait hasil dan dampak, bagaimana dampak dari aksi dari langkah-langkah yang dilakukan, apakah hasilnya efektif atau tidak efektif serta mengapa, bagaimana respon orang lain terkait praktik yang dilakukan, apa yang menjadi faktor keberhasilan atau ketidakberhasilan dari strategi yang dilakukan, dan/atau pembelajaran apa dari keseluruhan proses tersebut.
  • Video Praktik Baik

    1. Video berisi praktik baik pembelajaran, kepemimpinan pembelajaran, pendampingan, pengimbasan, pengelolaan satuan pendidikan, perpustakaan dan laboratorium sekolah yang inovatif dan inspiratif dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
    2. Video memvisualkan aktivitas yang tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, pornografi, radikalisme, dan intoleransi.
    3. Video berdurasi 5-10 menit tanpa musik latar.
    4. Cantumkan tautan atau link video (dalam format Youtube atau Google Drive) pada kolom yang disediakan.
  • Dokumen Pendukung

    Dokumen pendukung adalah dokumen yang membuktikan bahwa karya praktik baik sudah diimplementasikan dan didiseminasikan pada pihak lain. Dokumen pendukung dapat berupa:
    1. Rapor pendidikan tahun 2022 dan 2023
    2. Sertifikat penghargaan/surat keterangan
    3. Piagam
    4. Hak Cipta
    5. Diseminasi (diseminasi kepada rekan sejawat/ diseminasi antar kelompok/seminar regional/ seminar nasional/seminar internasional) yang di buktikan dengan surat keterangan, dokumentasi, atau sertifikat pemateri
    6. Tautan artikel yang dipublikasikan dalam jurnal internasional/nasional, buku atau majalah
    7. Tautan publikasi melalui media elektronik seperti YouTube/Instagram/Facebook/X(Twitter)/Tiktok yang kontennya dapat diakses oleh publik
Kategori Peserta Topik
  • Guru PAUD Dikmas
  • Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Asesmen Pembelajaran.
  • Alat Permainan Edukatif (APE - untuk Guru TK dan Pendidik PAUD ).
  • Pendampingan dan Pembinaan Pembelajaran ( Untuk Penilik )
  • Pengimbasan Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka ( Untuk Penilik )
  • Guru Dikdas
  • Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  • Asesmen Pembelajaran
  • Guru Dikmensus
  • Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  • Asesmen Pembelajaran
  • PPG
  • Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  • Asesmen Pembelajaran
  • Pendampingan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
  • Kepala Sekolah
  • Kepemimpinan Pembelajaran
  • Perencanaan Berbasis Data
  • Prestasi Sekolah
  • Pendampingan dan Pembinaan Pembelajaran
  • Pengimbasan Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka
  • Pengawas Sekolah
  • Pendampingan dan Pembinaan Pembelajaran
  • Pengimbasan Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka
  • Tenaga Administrasi Sekolah
  • Melaksanakan administrasi sekolah
  • Inovasi layanan administrasi sekolah
  • Prestasi layanan administrasi sekolah
  • Kompetensi layanan administrasi sekolah
  • Tenaga Perpustakaan Sekolah
  • Penatalaksanaan perpustakaan
  • Inovasi layanan perpustakaan
  • Prestasi perpustakaan
  • Kompetensi tenaga perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium Sekolah
  • Pengelolaan laboratorium sekolah
  • Inovasi layanan laboratorium sekolah
  • Prestasi laboratorium sekolah
  • Kompetensi tenaga laboratorium sekolah
  • Guru/Pendidik

    1. Guru TK
    2. Guru SD
    3. Guru SMP
    4. Guru SMA
    5. Guru SMK
    6. Guru SLB
    7. Pendidik PAUD (KB/TPA/SPS)
  • Kepala
    Sekolah

    1. Kepala TK
    2. Kepala Satuan PAUD
    3. Kepala SD
    4. Kepala SMP
    5. Kepala SMA
    6. Kepala SMK
    7. Kepala SLB
  • Pengawas Sekolah

    1. Pengawas Dikdas (TK, SD, SMP)
    2. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA, SMK, SLB)
  1. Pengalaman Kerja
    1. Guru, pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis, atau pamong belajar memiliki pengalaman bekerja minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir dan terdata di data pokok pendidikan (Dapodik).
    2. Kepala sekolah, kepala TK, dan pengawas sekolah yang saat ini berstatus aktif bekerja dan memiliki pengalaman bekerja minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir.
    3. Kepala satuan PAUD yang saat ini berstatus aktif bekerja dan memiliki pengalaman bekerja minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru) dan SK Penugasan.
  2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
    1. Guru, pendidik PAUD, kepala TK, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1/D-IV dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
    2. Kepala Satuan PAUD yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
    3. Pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.
  3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
  4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.
  5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) jenis penghargaan.
Portofolio (naskah, video, dan bukti pendukung)

Pada kategori penghargaan GTK Dedikatif, portofolio yang dikirim dan dinilai berupa naskah dan video yang memuat minimal 1 (satu) konten karya praktik baik yang sudah diimplementasikan dan didiseminasikan kepada pihak lainnya. Ketentuan penyusunan portofolio sebagai berikut.

  • Naskah Praktik Baik

    1. Naskah hasil karya sendiri, bukan plagiasi hasil karya orang lain.
    2. Panjang naskah minimal 1.500 kata dan maksimal 2.000 kata (6 – 8 halaman).
    3. Naskah meliputi bagian identitas (judul, nama lengkap, sekolah, surel/email), pendahuluan, isi, dan penutup dengan gaya penulisan bebas.
    4. Naskah diketik rapi dalam format file word dengan layout kertas berukuran A4; jarak dari tepi kertas dari kiri 4 cm, atas 4 cm, kanan 3 cm, dan bawah 3 cm; jenis huruf Times New Roman 12 pt, dan jarak antar baris 1,5.
    5. Naskah harus relevan dan menjelaskan video yang diunggah.
    6. Substansi naskah disajikan secara tertulis yang menjelaskan:
      1. Situasi terkait kondisi yang menjadi latar belakang masalah, mengapa praktik baik ini penting, dan/atau apa yang menjadi peran dan tanggung jawab peserta dalam praktik ini.
      2. Tantangan terkait apa yang menjadi tantangan untuk mencapai tujuan praktik tersebut, dan/atau siapa saja yang terlibat.
      3. Aksi (sinopsis konten video) terkait langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut, strategi apa yang digunakan/bagaimana pelaksanaannya, siapa saja yang terlibat, dan/atau apa saja sumber daya atau materi yang diperlukan untuk melaksanakan strategi ini.
      4. Refleksi terkait hasil dan dampak, bagaimana dampak dari aksi dari langkah-langkah yang dilakukan, apakah hasilnya efektif atau tidak efektif serta mengapa, bagaimana respon orang lain terkait praktik yang dilakukan, apa yang menjadi faktor keberhasilan atau ketidakberhasilan dari strategi yang dilakukan, dan/atau pembelajaran apa dari keseluruhan proses tersebut.
  • Video Praktik Baik

    1. Video berisi praktik baik pembelajaran, kepemimpinan pembelajaran, pendampingan, pengimbasan, pengelolaan satuan pendidikan, perpustakaan dan laboratorium sekolah yang inovatif dan inspiratif dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
    2. Video memvisualkan aktivitas yang tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, pornografi, radikalisme, dan intoleransi.
    3. Video berdurasi 5-10 menit tanpa musik latar.
    4. Cantumkan tautan atau link video (dalam format Youtube atau Google Drive) pada kolom yang disediakan.
  • Dokumen Pendukung

    Dokumen pendukung adalah dokumen yang membuktikan bahwa karya praktik baik sudah diimplementasikan dan didiseminasikan pada pihak lain. Dokumen pendukung dapat berupa:
    1. Rapor pendidikan tahun 2022 dan 2023
    2. Sertifikat penghargaan/surat keterangan
    3. Piagam
    4. Hak Cipta
    5. Diseminasi (diseminasi kepada rekan sejawat/ diseminasi antar kelompok/seminar regional/ seminar nasional/seminar internasional) yang di buktikan dengan surat keterangan, dokumentasi, atau sertifikat pemateri
    6. Tautan artikel yang dipublikasikan dalam jurnal internasional/nasional, buku atau majalah
    7. Tautan publikasi melalui media elektronik seperti YouTube/Instagram/Facebook/X(Twitter)/Tiktok yang kontennya dapat diakses oleh publik
Kategori Peserta Topik
  • Guru PAUD Dikmas
  • Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Asesmen Pembelajaran.
  • Alat Permainan Edukatif (APE - untuk Guru TK dan Pendidik PAUD ).
  • Guru Dikdas
  • Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  • Asesmen Pembelajaran
  • Guru Dikmensus
  • Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  • Asesmen Pembelajaran
  • Kepala Sekolah
  • Kepemimpinan Pembelajaran
  • Perencanaan Berbasis Data
  • Prestasi Sekolah
  • Pendampingan dan Pembinaan Pembelajaran
  • Pengimbasan Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka
  • Pengawas Sekolah
  • Pendampingan dan Pembinaan Pembelajaran
  • Pengimbasan Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka
  • Komunitas Belajar satuan pendidikan yang terdiri dari jenjang:

    1. TK
    2. Kesetaraan
    3. PAUD
    4. SD
    5. SMP
    6. SMA
    7. SMK
    8. SLB
  1. Peserta terdiri dari kepala satuan pendidikan dan 2 (dua) orang guru dari satuan pendidikan yang sama, yang mendaftarkan komunitas belajar satuan pendidikannya pada aplikasi pendaftaran SIM JMB tahun 2024.
  2. Kepala satuan pendidikan dan guru/Pendidik dengan status aktif bekerja dan memiliki pengalaman bekerja minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan hasil pindai surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
  3. Terdata di dapodik bagi guru/pendidik.
  4. Peserta Kepala sekolah telah mengisi instrumen refleksi komunitas belajar yang ada di PMM.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  6. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori dari keseluruhan kategori di Jambore GTK Hebat Tahun 2024.
  7. Peserta mengirimkan dokumen portofolio pelaksanaan komunitas belajar di satuan pendidikan  (naskah dan video).
Portofolio (naskah, video, dan bukti pendukung)

Pada kategori penghargaan Komunitas belajar inspiratif, portofolio yang dikirim dan dinilai berupa naskah dan video yang memuat minimal 1 (satu) konten karya praktik baik yang sudah diimplementasikan dan didiseminasikan kepada pihak lainnya. Ketentuan penyusunan portofolio sebagai berikut.

  • Naskah Praktik Baik

    Naskah berupa esai yang diisi melalui aplikasi SIM JMB kategori kombel inspiratif. Naskah merupakan hasil karya sendiri bukan plagiasi hasil karya orang lain dan harus relevan dan menjelaskan video yang diunggah. Ketentuan pengisian esai sebagai berikut:
    1. Menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi komunitas belajar di satuan pendidikan, maksimal 250 (dua ratus lima puluh) kata per pertanyaan.
    2. Melampirkan bukti dukung yang diminta dengan format .PNG .JPEG .PDF
  • Video Praktik Baik

    Video berisi praktik baik pelaksanaan komunitas belajar menggambarkan budaya kolaborasi dan tanggung jawab kolektif, serta berkontribusi pada peningkatan kompetensi guru dan perbaikan kualitas pembelajaran peserta didik.
    1. Video diawali dengan profil peserta/kombel.
    2. Video memvisualkan aktivitas kombel yang tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, pornografi, radikalisme, dan intoleransi.
    3. Video berdurasi maksimal 5 (lima) menit tanpa musik latar yang terdiri atas pembukaan, inti diskusi dan kesimpulan diskusi.
    4. Video dikirimkan dalam bentuk tautan.
  • Dokumen Pendukung

    Dokumen Pendukung merupakan dokumen (foto, file, berita di media massa, artikel di jurnal, liputan di televisi, dan sejenisnya) yang mendukung praktik baik, jika dimiliki oleh peserta. Bukti pendukung dapat berupa:
    1. Poster rapor pendidikan tahun 2022 dan 2023.
    2. Praktik baik yang sudah dibagikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya, dibuktikan dengan dokumentasi foto yang dilengkapi dengan narasi singkat saat kepala sekolah atau guru di satuan pendidikannya melakukan aktivitas berbagi praktik baik (termasuk pengimbasan) ke satuan pendidikan atau komunitas belajar lain.
    3. Testimoni dari penerima manfaat praktik baik (warga sekolah, masyarakat, dll.)
Topik Kombel Berpusat pada Peserta Didik
  • Tantangan belajar peserta didik di kelas (topik bisa beragam)
  • Kolaborasi perencanaan pembelajaran yang memihak pada peserta didik
  • Kolaborasi dalam pembelajaran
Topik Kombel Berpusat pada Peningkatan Kompetensi GTK
  • Pembelajaran dan Asesmen
  • Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  • Model Kompetensi
  • Pengelolaan Kinerja