Mari rayakan Hari Guru Nasional dengan terus belajar, berkarya, dan berbagi inspirasi pembelajaran kepada para pendidik se-Indonesia dalam rangka menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik demi kemajuan pendidikan Indonesia.
Berkarya dan Berbagi
#HGN2022
#ApresiasiGTK2022
Apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang telah memberikan layanan pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.
Penghargaan diberikan karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/ pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Cari Tahu Informasi Apresiasi GTK Tahun 2022
Eksplorasi seluruh halaman pada laman dan unduh panduan pelaksanaan.
Buat dan Unggah Karya di Platform Merdeka Mengajar & Isi Form Pendaftaran
Pastikan Anda memiliki akun belajar.id
Penilaian Bukti Karya Apresiasi GTK Tahun 2022
Seleksi administratif, substansi karya, presentasi karya, dan wawancara
Peserta terpilih mengikuti rangkaian Puncak HGN 2022
Puncak Hari Guru Nasional akan diselanggarakan di Jakarta pada 26 November 2022
1. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
2. Pendidik PAUD dan Pamong Belajar
Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
1. Pengawas TK
2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
1.Memiliki pendidikan terakhir:
a. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
2. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
3. Memiliki akun belajar.id.
4. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.