Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.”
Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan
SelengkapnyaPedoman penyesuaian angka kredit bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik dapat diakses melalui tautan
SelengkapnyaPejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan
SelengkapnyaProses penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Galeri
Frequently Asked Question
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
PEDOMAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE ANGKA KREDIT INTEGRASI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL GURU, PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, PEJABAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, DAN PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK
SURAT DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERKAIT MEKANISME PENYESUAIAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE INTEGRASI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL GURU, PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, PEJABAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, DAN PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK