Selamat datang di SIM-PAKIn

Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi.

Latar Belakang SIM-PAKIn

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.”

Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik

Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan

Selengkapnya

Pedoman penyesuaian angka kredit bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik dapat diakses melalui tautan

Selengkapnya

Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan

Selengkapnya

Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Persyaratan

Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/A sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/A
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir
Buka DISPAKATI
Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke atas serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN
  • Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)
  • Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK
Masuk SIM-PAKIn

Galeri

Video Tutorial

Manual Book

Download

FAQ

Frequently Asked Question

FAQ

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi bagi pejabat fungsional mulai diberlakukan 1 Januari 2023. Penilaian AK konversi tersebut dapat dilaksanakan apabila seluruh AK konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi.

Jabatan Fungsioano (JF) Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan golongan IV/A kebawah

Bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2023.

PAK Konvensional adalah PAK terakhir berdasarkan ketentuan:
  1. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  2. PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  3. PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya; dan
  4. PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Masa penilaian AK konvensional yang dinilai merupakan hasil kinerja pejabat fungsional sampai dengan 31 Desember 2022

PNS yang diangkat ke dalam JF Guru Berdasarakan Surat Edaran Ditjen GTK tersebut diatas tidak perlu melakukan penyesuaian AK integrasi karena PAK pengangkatanya ke dalam JF Guru sudah berbentuk AK integrasi

Dokumen yang dibutuhkan:
  1. Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir yang sudah dilegalisasi;
  2. Pakta Integritas; dan

Legalisasi dokumen yang dipersyaratkan untuk di unduh saat melakukan penyesuaian AK Integrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota/Satuan Pendidikan.

PAK JF guru tersebut perlu disesuaikan terlebih dahulu dengan PAK berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penyesuaian AK konvensional ke AK Integrasi menggunakan aplikasi DISPAKATI yang dikembangkan oleh BKN.

Berdasarkan surat Direktur jenderal GTK nomor 5137/B/HK.04.01/2023 perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik, maka:
  1. Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat);
  2. Tim Penilai pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait (Tim Penilai Kementerian Agama);
  3. Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Wilayah);
  4. Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Kementerian Agama);
  5. Tim Penilai pada Provinsi (Tim Penilai Provinsi);
  6. Tim Penilai pada Kabupaten/Kota (Tim Penilai Kabupaten/Kota); dan
  7. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Tim Penilai Instansi)

Berdasarkan surat Direktur jenderal GTK nomor 5137/B/HK.04.01/2023, proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik dilakukan oleh Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat)

Tim penilai adalah Tim Sekretariat yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi sesuai dengan kewenangannya

Tim Sekretariat berkedudukan di:
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Sekretariat Pusat);
  2. Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait (Tim Sekretariat Kementerian Agama);
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Tim Sekretariat Kantor Wilayah);
  4. Kantor Kementerian Agama (Tim Sekretariat Kantor Kementerian Agama);
  5. Provinsi (Tim Sekretariat Provinsi);
  6. Kabupaten/Kota (Tim Sekretariat Kabupaten/Kota); dan
  7. Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Tim Sekretariat Instansi)

  • Untuk user instansi pemerintah, adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan berkedudukan pada Instansinya
  • Untuk User Instansi Pembina, adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sama dengan Jabatan Fungsional yang dibinanya

pejabat fungsional tersebut akan terkendala dalam proses penetapan angka kredit konversi yang mengintegrasikan nilai perolehan sebelumnya dengan hasil AK yang diperoleh dari konversi SKP

kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan Pejabat Fungsional tersebut diproses terlebih dahulu dengan menggunakan PAK Konvensionalnya, setelah prosesnya selesai, selanjutnya PAK Konvensionalnya disesuaikan ke AK Integrasi

  1. Angka kredit Pendidikan diisi dengan jumlah AK pendidikan dari unsur utama;
  2. Angka kredit Tugas Pokok diisi dengan dengan jumlah AK dari pembelajaran/pembimbingan/tugas tertentu dari unsur utama;
  3. Pengembangan Profesi diisi dengan jumlah AK dari pengembangan keprosian berkelanjutan dari unsur utama dengan ketentuan ttu;
  4. Unsur Penunjang diisi dengan jumlah AK dari unsur penunjang dengan ketentunan ttu.

Pada proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi, angka kredit pengembangan profesi dituangkan apabila pejabat fungsional yang telah memiliki angka kredit pengembangan profesi di AK Konvensional pada jenjang jabatan sebagai berikut, yaitu : Jenjang Muda ke Madya, Jenjang Madya ke Utama

Angka kredit pengembangan profesi hanya diisikan paling banyak sejumlah kebutuhan AK pengembangan profesi untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yaitu:
  1. Jenjang Muda membutuhkan 6 AK pengembangan profesi.
  2. 2 Jenjang Madya membutuhkan 12 AK pengembangan profesi. apabila terdapat Kelebihan AK pengembangan profesi, maka kelebihannya akan menjadi penambah angka kredit pada AK tugas jabatan

AK kegiatan penunjang integrasi hanya diisikan apabila AK tugas jabatan integrasi sudah memenuhi syarat untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Kebutuhan AK untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi pada metode integrasi dapat dilihat pada Lampiran II huruf A, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Karena kegiatan penunjang hanya diisikan maksimal sebesar 20% AK untuk kenaikan pangkat, sehingga apabila telah melebihi 20% AK kenaikan pangkat maka kelebihan AK penunjang akan menjadi penambah angka kredit pada tugas jabatan

Data yang sudah diinputkan oleh instansi Pembina atau Instansi Pemerintah akan tersimpan pada menu data, data yang sudah tersimpan pada menu data tidak akan bisa diinputkan lagi melalui menu input, tetapi hanya bisa dirubah dengan menggunakan menu ubah data

Dapat ditandatangani baik secara digital maupun basah

Bukan, AK yang dipakai pada metode konversi adalah AK akumulasi pada PAK Integrasinya

Akses dibagi menjadi 2, yaitu user instansi pemerintah dan user instansi pembina.

User instansi pemerintah diperuntukkan bagi instansi pemerintah/ lembaga. Dapat memproses data jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah/lembaganya. Untuk mendapatkan akses, mengusulkan pejabat fungsional pada lingkungannya Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi SDM atau pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi jabatan fungsional harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman: Klik Tautan

Dasar Hukum

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Download
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Download
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Download
Surat Edaran MenPANRB Nomor 8 Tahun 2023

4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Download
PEDOMAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE ANGKA KREDIT INTEGRASI

PEDOMAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE ANGKA KREDIT INTEGRASI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL GURU, PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, PEJABAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, DAN PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK

Download
Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi

SURAT DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERKAIT MEKANISME PENYESUAIAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE INTEGRASI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL GURU, PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, PEJABAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, DAN PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK

Download