Merdeka Belajar

Syarat PTM 100 Persen: Capaian Vaksinasi Guru dan PPKM Level 1-2

GTK – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin, (3/1). Suharti mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas, dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen).

“Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Namun jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50-80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

Suharti menegaskan, penetapan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa. “Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya.

Semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas, sehingga hanya satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. “Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Terdapat pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413).

Sementara itu, dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, tercatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2.

Satuan pendidikan dapat menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu di satuan pendidikan. Ada pun satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19.

X