Dit. Guru Dikmen Diksus

Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)

GTK - Guru Daerah Khusus (Gurdasus) harus memiliki kesiapan dan kemampuan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), agar mereka dapat memenuhi standar kompetensi guru profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan Pembekalan Guru Daerah Khusus (PDGK) bertempat di beberapa lembaga di Indonesia seperti LPMP Aceh, LPMP Sumatera Utara, LPMP Sumatera Barat, Universitas Negeri Jakarta, LPMP Papua Barat, dan LPMP Maluku. Kegiatan pembekalan dilakukan pada bulan Mei 2019

Guru Daerah Khusus

Gurdasus adalah salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penyelesaian permasalahan pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) guna mendukung program prioritas Nawacita ke-3 membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gurdasus adalah guru yang bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau kecil terluar.

Program Gurdasus melibatkan Guru Garis Depan (GGD) dan Guru Honorer Daerah bergelar sarjana yang sudah mengabdi di sekolah-sekolah di daerah khusus sesuai dengan kriteria Kepmendikbud Nomor 80 tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017. Guru honorer daerah yang masuk dalam program Gurdasus juga harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan ikut seleksi sebagaimana calon peserta lainnya. Mereka diharapkan lulus seleksi PPG sebagai persyaratan menjadi guru profesional. Mengingat kondisi, tantangan dan hambatan yang dihadapi Gurdasus dalam meningkatkan profesionalitasnya, pemerintah melakukan kegiatan prakondisi dalam bentuk pembekalan untuk menyiapkan Gurdasus agar dapat lolos seleksi dan sekaligus dapat menyelesaikan pendidikan profesi guru.

Pendidikan Profesi Guru

PPG bertujuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (sebagai pengganti Permendiknas No 8 Tahun 2009) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan.

Kegiatan pembelajaran pada PPG terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi baik ekspositori, diskoveri maupun inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, dan/atau simulasi. Untuk mengetahui tingkat kemajuan pencapaian kompetensi peserta, dan ketercapaian tujuan pembekalan, dilakukan evaluasi pada saat sebelum, proses, dan akhir pembekalan yang bertujuan. Evaluasi meliputi penilaian terhadap penguasaan materi pembekalan, kehadiran,  dan partisipasi dalam kelas dengan porsi seperti tersaji.

Guru daerah khusus memiliki keterbatasan dalam penguasaan kedua kompetensi tersebut, sehingga diperlukan pembekalan PPG bagi Gurdasus.

Program Pembekalan PPG Gurdasus

Pola pembekalan PPG adalah Pola 210 Jam tatap muka penuh yang dilaksanakan selama 24 hari, untuk menyelesaikan kompetensi pedagogik dan profesional yang harus dicapai oleh Gurdasus sebagai bekal mengikuti PPG. Peserta difasilitasi instruktur untuk belajar materi yang meliputi teori, praktik, dan tugas mandiri. Pembekalan PPG Gurdasus difokuskan pada penguasaan konten sebanyak 127 jam dan penguasaan pedagogi sebanyak 55 jam, serta 4 jam untuk Pengetahuan Umum tentang Pendidikan. Sistem pembelajaran yang digunakan dalam pembekalan Gurdasus menggunakan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi. Guru profesional harus paham akan konten bidang keilmuan dan bagaimana mengajarkannya (kompetensi pedagogi). Mereka harus memahami hakikat keilmuan mata pelajaran, menguasai konsep teoretis mata pelajaran yang diampu, menerapkan materi mata pelajaran dalam memecahkan persoalan kehidupan sehari-hari, menguasai teori belajar dan pembelajaran, menguasai kurikulum sekolah yang berlaku, menguasai strategi pembelajaran, menguasai konsep penilaian pembelajaran.

Dengan adanya Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK), Gurdasus diharakan memiliki kesiapan dan kemampuan mengikuti program PPG. Selanjutnya, mereka dapat berhasil mengikuti PPG dalam jabatan dengan lancar dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagi salah satu persyaratan menjadi PNS.

X