Merdeka Belajar

Peluncuran Seri Webinar Guru Belajar - Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021

GTK, Jakarta - Menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan meluncurkan Seri Webinar Guru Belajar - Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Peluncuran seri webinar tersebut dapat disimak di akun YouTube Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta direktorat yang berada di dalam lingkup Ditjen GTK.

“Kita bisa memulai sebuah seri baru. Seri webinar Guru Belajar, dalam hal ini kita mengambil fokus yaitu Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

“Seri webinar ini dalam beberapa minggu ke depan, kita setiap hari ada topik-topik yang kita bahas terkait dengan persiapan untuk membantu mendukung bapak, ibu guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan SKB 4 Menteri,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Iwan Syahril mengurai sejumlah evaluasi terhadap pembelajaran jarak jauh (PJJ) di antaranya tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga. Mas Dirjen mengingatkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah, yakni 1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran; 2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

“Kebijakan pembelajaran tatap muka seperti yang disampaikan oleh Mas Menteri ini bukan sebuah kewajiban, tapi kondisi yang harus diasesmen secara saksama, secara bertahap, secara berlapis. Ketika asesmen itu mengatakan ok pada saat ini bisa dilakukan tatap muka, itu pun boleh, bukan wajib,” ujar Dirjen GTK Kemendikbud, Iwan Syahril.

Dalam melakukan asesmen tersebut musyawarah mufakat dilakukan oleh sejumlah stakeholder. Terdapat sejumlah faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain: tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, dan lain-lain.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, di antaranya memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

>> Memiliki comorbid tidak terkontrol

>> Tidak memiliki akses transportasi yang aman

>> Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

Dirjen GTK Kemendikbud, Iwan Syahril juga mengingatkan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ketat, seperti 3M, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk PAUD 5 orang, Pendidikan dasar dan menengah 18 orang, SLB 5 orang, sistem bergiliran rombongan belajar (shifting), serta kantin dan ekstrakurikuler yang tidak diperbolehkan pada masa transisi (2 bulan pertama), dan berbagai prokes lainnya.

X