Artikel

Merdeka Belajar

“Guru Indonesia yang tercinta, tugas Anda adalah yang termulia sekaligus tersulit. Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan. Anda ingin membantu murid yang mengalami ketertinggalan di kelas, tetapi waktu Anda habis mengerjakan tugas administratif tanpa manfaat yang jelas. Anda tahu betul bahwa potensi anak tidak dapat diukur dari hasil ujian, tetapi terpaksa mengejar angka karena didesak berbagai pemangku kepentingan. Anda ingin mengajak murid keluar kelas untuk belajar dari dunia sekitarnya, tetapi kurikulum yang begitu padat menutup petualangan. Anda frustasi karena Anda tahu bahwa di dunia nyata kemampuan berkarya dan berkolaborasi akan menentukan kesuksesan anak, bukan kemampuan menghapal. Anda tahu bahwa setiap anak memiliki kebutuhan berbeda, tetapi keseragaman telah mengalahkan keberagaman sebagai prinsip dasar birokrasi.  Anda ingin setiap murid terinsfirasi, tetapi Anda tidak diberi kepercayaan untuk berinovasi.” - (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/11/pidato-mendikbud).

Rangkaian kalimat tersebut di atas merupakan petikan dari isi pidato yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 lalu. Secara  blak-blakan mengatakan bahwa tugas guru adalah tugas mulia dan  tersulit, dan yang menariknya lagi diakhir sambutannya tersebut Mendikbud memberikan pernyatakan, bahwa: “Saya tidak akan membuat janji-janji kosong kepada Anda. Perubahan adalah hal yang sulit dan penuh dengan ketidaknyamanan. Satu hal yang pasti saya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia”. (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/11/pidato-mendikbud).

Mengawali tulisan ini sengaja mengangkat isu problematika guru dalam praktik pendidikan, dengan mengutif salinan pidato Mendikbud tersebut. Karena bila dicermati secara seksama memiliki makna yang begitu berarti sehingga menarik untuk dikaji, antara lain: (1) ditemui kalimat “akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia”, sebagai jawaban atas masalah yang dihadapi guru dalam praktik pendidikannya; (2) dikatakan bahwa tugas guru merupakan tugas mulia sekaligus tersulit. Ini menjadi penting untuk bagaimana mengurangi beban guru dalam menjalankan profesinya, melalui keleluasaan yang merdeka dalam menilai belajar siswa dengan berbagai jenis dan bentuk instrumen penilaian, merdeka dari berbagai pembuatan administrasi yang memberatkan, merdeka dari berbagai tekanan intimidasi, kriminalisasi, atau mempolitisasi guru; (3) karena thema sentralnya adalah guru yang berada di lingkungan sekolah, telah membuka mata kita untuk mengetahui lebih banyak kendala-kendala apa yang dihadapi guru dalam tugas pembelajaran di sekolah, mulai dari permasalahan penerimaan peserta didik baru (input), administrasi guru dalam persiapan mengajar termasuk RPP, proses pembelajaran, serta terakhir masalah evaluasi seperti USBN-UN (output); (4) guru sebagai yang berada digarda terdepan dalam membentuk masa depan bangsa melalui proses pembelajaran, maka menjadi penting untuk dapat menciptakan suasana pembelajaran yang lebih happy di dalam kelas,  melalui sebuah kebijakan pendidikan yang nantinya akan berguna bagi guru dan siswa; dan 5) sambutan pidato Mendikbud pada Hari Guru Nasional (HGN) tersebut, diasumsikan tidak lagi menjadi sebuah gagasan melainkan lebih pada sebuah kebijakan yang akan dilaksanakan. Faktanya selang beberapa minggu kemudian setelah perayaan HGN, langsung digulirkan kebijakan “Merdeka Belajar,” sehingga ini membuktikan adanya korelasi antara “berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia” dengan “Merdeka Belajar”.

Supaya dapat dipahami secara utuh tentang konsep Merdeka Belajar, maka pada uraian penjelasannya akan ditulis secara runtut dimulai dari sisi payung hukum yang mendasari upaya mewujudkan kualitas SDM sebagaimana tujuan kebijakan Merdeka Belajar, diikuti dengan isi pokok merdeka belajar itu sendiri, lalu konsep Merdeka Belajar dikaji secara teori atau definisinya, dan diakhiri dengan tanggapan penilaian sebagai masukan, serta harapan dari digulirkannya kebijakan merdeka belajar.   

Dasar hukum yang menyertai upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia dilandasi tanggungjawab untuk menjalankan amanat: (a) Pembukaan UUD 1945 alinea IV: dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) Pasal 31, pada ayat 3, yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (c) UU Sisdiknas Tahun 2003; menimbang bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; dan (d) UU Sisdiknas tahun 2003, Pasal 3: menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab; dan (e). Nawacita kelima untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia

Pentingnya memiliki SDM unggul merupakan solusi dalam menyelesaikan permasalah bangsa, sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud, bahwa: “Apapun kompleksitas masa depan, kalau SDM kita bisa menangani kompleksitas maka itu tidak menjadi masalah” (FORWAS Edisi ke-3/2019). Tentu SDM yang dikehendaki merupakan kapital intelektual yang memiliki keunggulan kompetitif dan komperatif, serta siap menghadapi era globalisasi. Apalagi saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan eksternal berupa hadirnya Revolusi industri 4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system, dengan didukung oleh kemajuan teknologi, basis informasi, pengetahuan, inovasi, dan jejaring, yang menandai era penegasan munculnya abad kreatif. Tantangan lainnya yang bersifat internal, berupa gejala melemahnya mentalitas anak-anak bangsa sebagai dampak maraknya simpul informasi dari media sosial. Menghadapi tantangan itu semua tentu harus diimbangi dengan pendidikan yang bermutu supaya dapat menjamin tumbuh kembangnya SDM yang berkualitas, yang bisa bertindak cepat, tepat, dan mampu beradaptasi dengan baik dalam mengantisipasi sekaligus mengatasi dampak negatif dari gelombang perubahan besar tersebut. Namun sayangnya kondisi pendidikan kita belum menunjukkan hasil yang memuaskan, salah satu indikatornya  berdasarkan data skor PISA (Programme for International Students Assessment) tahun 2015 pada tingkat literasi yang meliputi tiga aspek; membaca, kemampuan matematika, dan kemampuan sain, masih berada pada peringkat 10 besar terbawah yaitu peringkat ke-62 dari 72 negara anggota OECD (Orgnization for Economic Cooperation and Development), kita masih kalah dari negara Vietnam (Kompasiana, 16/12/ 2018).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku leading sektor pendidikan nasional yang berperan penting dalam mewujudkan kualitas SDM Indonesia, menindaklanjutinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan penting, diantaranya kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang digulirkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelum 100 hari sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu menjadi menteri Pendidikan dan Kebudayaan  pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, dimana target pemerintahan periode kedua Jokowi tersebut memfokuskan diri pada  pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Nawacita kelima, untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Program Merdeka Belajar menurut Mendikbud akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana arahan bapak presiden dan wakil presiden (dikutip dari situs web kemendikbud.go.id, Rabu, 11/12). Selanjutnya dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ade Erlangga, Merdeka Belajar merupakan permulaan dari gagasan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang terkesan monoton. Merdeka Belajar menjadi salah satu program untuk menciptakan suasana belajar di sekolah yang bahagia suasana yang happy, bahagia bagi peserta didik maupun para guru. Makanya tag-nya merdeka belajar. Adapun yang melatarbelakangi diantaranya banyak keluhan para orangtua pada sistem pendidikan nasional yang berlaku selama ini. Salah satunya ialah keluhan soal banyaknya siswa yang dipatok dengan nilai-nilai tertentu (https://mediaindonesia.com/read/detail/278427). Ditambahkan pula bahwa program Merdeka Belajar merupakan bentuk penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan esensi dari asesmen yang semakin dilupakan. "Konsepnya, mengembalikan kepada esensi undang-undang kita untuk memberikan kemerdekaan sekolah menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum, menjadi penilaian mereka sendiri, seperti disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar).

Program pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi empat pokok kebijakan, antara lain: 1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN); 2) Ujian Nasional (UN); 3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaan (RPP), dan 4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Bila dicermati dari isi pokok kebijakan merdeka belajar jelas lebih difokuskan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meskipun pada perkembangan selanjutnya berdimensi juga ke jenjang pendidikan tinggi (Dikti) melalui program “Kampus Merdeka”. Pastinya program “Merdeka Belajar” bukanlah sebuah kebijakan yang secara tiba-tiba muncul, melainkan melalui serangkaian proses yang panjang dan matang, setelah beberapa waktu lalu pasca dilantik menjadi Mendikbud banyak melakukan kajian komprehensif dengan mengundang dan mendatangi para pakar pendidikan, pengawas, kepala sekolah, guru-guru, organisasi profesi guru dan lain sebagainya, untuk mendengar berbagai masukan terkait permasalahan praktik pendidikan. Lebih jelasnya lagi keempat prinsip merdeka belajar tersebut diuraian sebagai berikut.

Pertama; USBN 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselengarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional,  khususnya pada Pasal 2, ayat 1; menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 5, ayat 1, bahwa; bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Ditambahkan pula pada penjelasan Pasal 6, ayat 2, bahwa; untuk kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan/program pendidikan yang bersangkungan.  Dengan demikian jika melihat isi Permendikbud tersebut menunjukkan, bahwa Guru dan sekolah lebih merdeka untuk menilai hasil belajar siswa.

Kedua; UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (Permendikbud No. 43 Tahun 2019). Terkait untuk pelaksanaan UN tahun 2020, sebagaimana disampaikan Mendikbud merupakan kegiatan UN yang terakhir kalinya, selanjutnya ditahun 2021 mendatang UN akan digantikan dengan  istilah lain yaitu Asesmen Kompetensi Minimun dan Survey Karakter. Asesmen dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik untuk bernalar menggunakan bahasa dan literasi, kemampuan bernalar menggunakan matematika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Adapun untuk teknis pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan ditengah jenjang sekolah. Misalnya di kelas 4, 8, 11, dengan maksud dapat mendorong guru dan sekolah untuk memetakan kondisi pembelajaran, serta mengevaluasi sehingga dapat  memperbiki mutu pembelajaran.  Dengan kata lain, agar bisa diperbaiki kalau ada hal yang belum tercapai. Sebagai catatan hasil ujian ini tidak digunakan  sebagai tolok ukur seleksi siswa kejenjang berikutnya. Adapun untuk standarisasi ujian, arah kebijakan ini telah mengacu pada level internasional, mengikuti  tolok ukur penilain yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), tetapi penuh dengan kearifan lokal (Media Indonesia, 12/12/2019). Untuk kompetensi PISA lebih difokuskan pada penilaian kemampuan membaca, matematika, dan sains, yang diberlakukan pada negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sedangkan untuk kompetensi TIMSS lebih menekankan pada penilaian kemampuan  matematika, dan sains, sebagai indikator kualitas pendidikan, yang tergabung dalam wadah International Association for the Evaluation of Educational Achievement, berpusat di Boston, Amerika Serikat (Koran Tempo, 12/12/2019).

Terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, dimaksudkan supaya setiap sekolah bisa menentukan model pembelajaran yang lebih cocok untuk murid-murid, daerah, dan kebutuhan pembelajaran mereka, serta Asesmen Kompetensi Minimum tidak sekaku UN, seperti yang disampaikan Dirjen GTK Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar). Selanjutnya untuk aspek kognitif Asessmen Kompetensi Minimum, menurut Mendikbud materinya dibagi dalam dua bagian: (1) Literasi; bukan hanya kemampuan untuk membaca, tapi juga kemampuan menganalisa suatu bacaan, kemampuan memahami konsep di balik tulisan tersebut; (2) Numerasi; berupa kemampuan menganalisa, menggunakan angka-angka. Jadi ini bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, bukan penguasaan konten, atau materi. Namun ini didasarkan kepada kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar, apapun mata pelajarannya (Media Indonesia, 12/12/2019).

Ketiga; Dalam hal RPP, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan RPP, isinya meliputi: (1) penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa; (2) Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap; dan (3) Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.

Bila dicermati dari keseluruhan isi surat edaran mendikbud tersebut, dapat dimaknai bahwa penyusunannya lebih disederhanakan dengan memangkas beberapa komponen. Guru diberikan keleluasaan dalam proses pembelajaran untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP, sebab gurulah yang mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan kebutuhan khusus yang diperlukan oleh siswa di daerahnya, karena karakter dan kebutuhan siswa di masing-masing daerah bisa berbeda. Untuk penulisan RPP-nya supaya lebih efisiensi dan efektif, cukup dibuat ringkas bisa dalam satu halaman, sehingga guru tidak terbebani oleh masalah administrasi yang rijit. Diharapkan melalui kebebasan menyusun RPP kepada guru, siswa akan lebih banyak berinteraksi secara aktif, dinamis, dengan model pembelajaran yang tidak kaku.

Keempat; Untuk PPDB, berdasarkan Permendikbud baru Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 11, dalam persentase pembagiannya meliputi: (1) untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen; (2) jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; (3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali lima persen; dan (4) jalur prestasi (sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua /wali (0-30 persen). Jelas ini berbeda dengan kebijakan PPDB  pada tahun-tahun sebelumnya, setidaknya terdapat dua hal penting:  (1) kuota penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi, semula 15 persen, sekarang menjadi 30 persen; dan (2) adanya satu penambahan baru jalur PPDB, yaitu melalui jalur afirmasi, yang ditujukan terutama  bagi mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian untuk PPDB 2020 masih tetap menggunakan sistem zonasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya lebih bersifat fleksibel, dengan maksud agar dapat mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Terpenting dalam prorporsi finalisasinya, daerah berwenang untuk menentukan dan menetapkan wilayah zonasinya. Secara umum sistem zonasi dalam PPDB itu sudah baik, karena dapat mendorong hilangnya diskriminasi bagi anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah terbaik.

Supaya lebih memahami konsep merdeka belajar sebagaimana telas dikupas tuntas di atas, ada baiknya konsep Merdeka Belajar juga dikaji secara teoritis berdasarkan terminologi arti kata “Merdeka” dan  konsep “Belajar” itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Merdeka memiliki tiga pengertian: (1) bebas (dari perhambatan, penjajahan dan sebagainya), berdiri sendiri; (2) tidak terkena atau lepas dari tuntutan; (3) tidak terikat, tidak oleh tergantung kepada orang atau pihak tertentu. Adapun konsep “Belajar” menurut  Sagala (2006), dapat dipahami sebagai usaha atau berlatih supaya mendapatkan suatu kepandaian. Ditambahkan pula menurut Sudjana (2013), belajar bukan semata kegiatan menghafal dan bukan mengingat. Belajar adalah; (1) suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada diri seseorang, dapat ditunjukkan seperti berubah pengetahuannya, pemahamannya, sikap dan tingkah lakunya, keterampilannya, kecakapan, dan kemampuannya, daya reaksinya, daya penerimaannya dan lain-lain aspek yang ada ada individu; (2) belajar adalah proses aktif, proses berbuat melalui berbagai pengalaman; (3) belajar adalah proses mereaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar individu; (4) Belajar adalah proses yang diarahkan kepada tujuan; dan (5) Belajar adalah proses melihat, mengamati, memahami sesuatu. Jadi apabila kita berbicara tentang belajar, maka prinsipnya berbicara bagaimana mengubah tingkah laku seseorang.

Berdasarkan kajian teori tersebut diatas maka konsep Merdeka dan Belajar menurut hemat penulis dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis. Bagi guru dengan memiliki kebebasan tersebut lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum. Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah. Siswa bisa lebih mandiri, bisa lebih banyak belajar untuk mendapatkan suatu kepandaian, dan hasil dari proses pembelajaran tersebut siswa berubah secara pengetahuan, pemahaman, sikap/karakter, tingkah laku, keterampilan, dan daya reaksinya, sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam tujuan UU Sisdiknas Tahun 2003, yakni; untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. 

Hal lain yang menariknya lagi bahwa semangat Program Merdeka Belajar ternyata jika dihubungkan dengan gagasan pemikiran Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara menunjukkan adanya benang merah keterkaitannya, antara lain: (1) diantara salah satu dari  lima dasar pendidikan mengajarkan untuk menjunjung tinggi kemerdekaan; (2) kemerdekaan diri harus diartikan swadisiplin atas dasar nilai hidup yang tinggi, baik hidup sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Kemerdekaan harus juga menjadi dasar untuk mengembangkan pribadi yang kuat dan selaras dengan masyarakat (dalam Afifuddin, 2007); dan (3) Implementasinya dalam hal pendidikan dan pengajaran, bahwa pengaruh pengajaran itu umumnya memerdekakan manusia atas hidupnya lahir, sedangkan  merdekanya hidup batin terdapat dari pendidikan (https://www.finansialku.com/hari-pendidikan-nasional-ki-hajar-dewantara/). Dengan demikian ternyata banyak hal tentang dasar-dasar pendidikan yang diajarkan beliau masih relevan dengan kondisi kekinian termasuk konsep Merdeka Belajar.

Dari apa yang telah didalami konsep Merdeka Belajar dilihat dari maksud tujuan, isi, dan teorinya, serta diskusi dengan pakar serta praktisi pendidikan, maka sebagai catatan penulis terhadap program Merdeka Belajar, penilaiannya antara lain: Pertama, secara juridis;  pentingnya landasan hukum untuk menguatkan kebijakan pendidikan Merdeka Balajar, khusus pada wacana mengganti UN dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakater ditahun 2021, dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang intinya masih mengatur terkait pelaksanan UN, beserta nomenklaturnya; Kedua, terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter; (a) Meskipun ini masih dalam proses pematangan, karena nantinya guru yang bakal melaksanakannya, penting untuk adanya panduan dalam memahami betul apa yang dimaksud Asesmen Kompetensi Minimum, serta kejelasan  teknis survei karakter; dan (b) termasuk pula  panduan untuk soal literasi dan numerasi nanti; Ketiga, terkait  RPP; (a) disederhanakannya RPP jelas akan mengurangi beban administrasi guru, namun dengan memberikan kebebasan kepada guru dalam menyusun RPP dirasa sangat riskan, mengingat guru selama ini sangat bergantung pada petunjuk teknis, disamping guru-guru selama ini umumnya belum maksimal membuat RPP secara mandiri, lebih pada copypaste; dan (b) mempertimbangkan bahwa kondisi kompetensi guru di daerah yang masih banyak ketimpangan, perlu dilakukan pelatihan yang terus-menerus termasuk didalamnya menyusun RPP.

Tentu kita menyambut baik, mengapresiasi, dan optimis apa yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang telah berupaya keras untuk melakukan berbagai terobosan inovasi pendidikan sebagai reformasi guna majunya pendidikan di tanah air, karena tidak mudah dalam menciptakan sebuah formula dalam menjawab tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan saat ini. Sekarang tinggal bagaimana meminimalisir dampak dari kebijakan tersebut. Kita berharap dengan kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai program baru bagi arah pembelajaran ke depan tidaklah menjadi hal berbenturan, bahkan sebaliknya menjadi sebuah kebijakan yang terkorelasi dengan program-program pendidikan sebelumnya, seperti; Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Sehat, Sekolah Bebas dari Perundungan (bully), Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Penguatan Pendidikan Karakter seperti toleransi, saling menghargai, saling menghormati, dan Pembelajaran PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan). Kiranya bisa disimpulkan bahwa kebijakan pendididikan Merdeka Belajar merupakan sebuah Grand design pendidikan nasional yang bertujuan untuk perubahan secara fundamental dalam mengakselari lahirnya SDM Indonesia Unggul, berkarakter, cerdas, dan berdaya saing. Mengingat pada kondisi sekarang ini begitu mendesak tuntutan untuk melakukan investasi besar-besaran pada pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), karena salah satu targetnya adalah guna mempersiapkan Generasi Emas 2045, menyambut 100 tahun Indonesia merdeka, dengan capaian tingkat kesejahteraan, keharkatan, dan kemartabatan yang tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Akhirnya mari kita jadikan kebijakan program Merdeka Belajar sebagai tonggak bagi majunya pendidikan di Indonesia, sekaligus bagi majunya bangsa Indonesia sebagai sebuah bangsa yang unggul di berbagai bidang.

R. Suyato Kusumaryono - Staf Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud.

X