Merdeka Belajar

Lantik Sejumlah Pejabat, Sesjen Kemendikbudristek: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Kerja

GTK – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti melantik 54 Pejabat Administrator, satu Pejabat Pengawas  pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan satu Pejabat Fungsional pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (P4TK IPA) secara luring di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin (8/11/2021).

Kepada mereka, Suharti mengingatkan untuk selalu meningkatkan profesionalisme kerja dan terus meningkatkan kualitas kerja.  “Betapa pun tingginya tuntutan beban kerja, jangan lupa untuk tetap belajar, untuk tetap mengembangkan potensi diri saudara-saudara,” terang Suharti dalam sambutannya.

Pada kesempatan ini, Suharti juga berharap agar para pejabat yang dilantik untuk mendukung sistem yang telah dibuat dan dikembangkan oleh Kemendikbudristek. “Pastikan bahwa kita membuat dan mendukung sistem agar urusan-urusan yang kita punya tidak semakin sulit tetapi semakin mudah. Misalnya SINDE (Sistem Informasi Persuratan Elektronik), pastikan SINDE berjalan dan mengingatkan kepada semua staf dan semua pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melaksanakannya,” ucap Suharti.

Selanjutnya, pesan Suharti, menjaga hubungan baik dan produktif dengan unit kerja lain yang terkait. “Utamanya adalah dengan unit-unit di satker masing-masing. Bapak Ibu ini berfungsi sebagai lem perekat antar semua pegawai yang ada di masing-masing satker,” ujar Suharti.

Kepada para Pejabat Administrator, Suharti juga mengingatkan bahwa peran Pejabat Administrator sangat penting dalam menyukseskan program dan kebijakan Kemendikbudristek. “Bapak/Ibu adalah pemegang peran kunci dalam memastikan kebijakan-kebijakan Kementerian dilaksanakan sebaik-baiknya, seoptimalnya untuk meningkatkan kinerja setinggi-tingginya," tutur Suharti.

Pelantikan pejabat yang sebagian besar merupakan Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dilakukan karena mengikuti perubahan nomenklatur Kementerian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbudristek yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.  

X