Guru Penggerak

Kepala Sekolah dari Guru Penggerak, Upaya Transformasi Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

GTK – Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, mengubah paradigma beban kerja kepala sekolah sebagai pemimpin yang fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, alih-alih terjebak pada tugas administratif. Hal tersebut disampaikan Direktur Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Rachmadi Widdiharto, saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, dalam rangka sosialisasi dan akselerasi implementasi peraturan tersebut.

“Kami ingin para kepala sekolah dapat mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik,” ujar Rachmadi di Lebak, Rabu (22/6/2022).

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyatakan siap mendukung program pendidikan guru penggerak dan akan mendorong para guru penggerak yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

“Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak yang sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” ujar Budi Santoso.

Budi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memetakan lulusan guru penggerak yang akan diangkat menjadi kepala sekolah. “Kami telah menyiapkan 10 guru penggerak jenjang SD dan 15 guru penggerak jenjang SMP yang akan diangkat saat tahun ajaran baru 2022/2023 pada bulan Juli 2022,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Lebak, Wawan, menambahkan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mendukung program pendidikan guru penggerak yang telah berjalan.

“Kami mempermudah izin para guru yang mengikuti program guru penggerak, menghadiri dan membantu pelaksanaan lokakarya, dan mendukung para guru dan pengajar praktik untuk menyelesaikan pendidikan,” ujarnya.

Audiensi yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Lebak ini juga menghadirkan Kepala Balai Guru Penggerak, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta perwakilan guru penggerak dan pengajar praktik. Dari pertemuan ini, pemda Kabupaten Lebak berharap dapat memperkuat sinergitas dan komitmen Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah dalam mendukung program pendidikan guru penggerak yang dipersiapkan sebagai agen transformasi pendidikan.

X