Guru Penggerak

Kemendikbudristek Dorong Pemkab Kendal Isi Kekosongan Kepala Sekolah dengan Lulusan Guru Penggerak

GTK, Kendal - Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto, melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono, Kamis (11/5). Audiensi diselenggarakan dalam rangka akselerasi lulusan program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Rachmadi menjelaskan bahwa program Pendidikan Guru Penggerak (PGP), yang diluncurkan dalam kebijakan Merdeka Belajar Episode 5, adalah salah satu ikhtiar Kemendikbudristek untuk menyiapkan guru menjadi pemimpin pembelajaran, yang akan menciptakan ekosistem pembelajaran yang berpusat pada murid. Adapun rangkaian kebijakan Merdeka Belajar merupakan upaya Kemendikbudristek untuk mewujudkan transformasi pendidikan Indonesia demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

“Berdasarkan data Kemendikbudristek terkait penugasan Guru Penggerak (GP) sebagai Kepala Sekolah (KS) di Kabupaten Kendal, jumlah ketersediaan lulusan GP ada 173, GP memenuhi syarat menjadi KS ada 117, dan GP yang diangkat menjadi KS ada 2. Sementara itu, pada 2023 akan ada 92 KS pensiun dan 13 Pelaksana Tugas (Plt) KS,” ujar Rachmadi.

Jumlah ketersediaan Guru Penggerak dan Guru Penggerak yang sudah diangkat menjadi Kepala Sekolah di Kabupaten Kendal berbanding jauh. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal untuk segera mengangkat Guru Penggerak di daerahnya untuk mengisi posisi Kepala Sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal siap dan mendukung kebijakan Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek. Untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya, Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerbitkan  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 tahun 2022 tentang Kebijakan Daerah dalam rangka Mendukung Program Penggerak di Kabupaten Kendal.

“Sejalan dengan Merdeka Belajar, salah satu visi Kendal yaitu untuk mewujudkan SDM yang cerdas, berbudi pekerti luhur, dan berdaya saing dalam rangka menghadapi revolusi industri,” kata Sugiono. “Keadaan kekosongan kepala sekolah negeri di Kendal akan didorong untuk dipenuhi dengan lulusan Guru Penggerak,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Guru Penggerak Angkatan 4 yang sudah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 1 Purwosari, Susandi Amarofah. Susandi bercerita mengenai pengalamannya mengikuti Pendidikan Guru Penggerak dan dampaknya terhadap perannya sebagai kepala sekolah.

“PGP mengubah mindset saya dari yang tadinya hanya transfer pembelajaran, sekarang disadarkan bahwa sebenarnya pendidikan harus menuntun dan menghamba kepada murid, memerdekakan murid untuk belajar sesuai dengan kebutuhannya. Sebagai Kepala Sekolah saya juga sudah menggerakkan komunitas praktisi untuk memberikan pembelajaran berdiferensiasi kepada murid dan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk pembelajaran,” ujar Susandi. (Annisa Prima, Comms GTK)

X