Berita

Kemendikbud Terima Masukan Forum Rektor PTNU tentang Penyelenggara Diklat Penguatan Kepala Sekolah

GTK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima masukan dari Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) mengenai penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Penguatan Kepala Sekolah, yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Supriano, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. “Kami di sini berkumpul bersama Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama menerima berbagai masukan, dan menghasilkan kesepakatan terkait layanan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah,” ucap Supriano, pada jumpa pers usai pertemuannya dengan Forum Rektor PT NU dan Lembaga Pendidikan Maarif NU, di kantor Ditjen GTK, Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dari berbagai masukan yang disampaikan, menghasilkan lima kesepakatan, yakni, Kemendikbud akan menggabungkan Surat Keputusan (SK) ke-2 dan ke-3 ke dalam SK berikutnya. Forum Rektor PTNU akan mengajukan usulan PTNU yang akan menjadi lembaga penyelenggara diklat, dan Kemendikbud akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap lembaga yang diajukan tersebut. Selanjutnya, usulan dari Forum Rektor PTNU tersebut akan disampaikan sebelum cuti bersama hari raya Idul fitri. Usulan yang disampaikan akan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan, dan Penyelenggaraan Diklat Penguatan Kepala Sekolah oleh lembaga penyelenggara diklat (LPD) akan dilakukan berdasarkan Zonasi.

“Untuk menjadi penyelenggara pelatihan kepala sekolah itu, terbuka, siapa saja boleh ikut, dan sudah diumumkan di laman (web), dan sekarang sudah tiga tahap. Tahap pertama ada sekitar 42 institusi, tahap kedua sekitar 18 institusi, dan tahap ketiga ada 14 institusi. Jadi tidak ada dominasi, dan silahkan dibuka proses seleksinya dan itu terbuka sekali,” terang Mendikbud kepada awak media di sela-sela kunjungan kerjanya di SMPN 1 Kota Malang, Senin (20/5/2019).

Terdapat dua jenis institusi yang ditetapkan sebagai LPD, pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbud dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi, dan kedua, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Untuk UPT di lingkungan Kemendikbud dan BPSDMD provinsi harus memenuhi tiga syarat, yaitu, memiliki pengajar dengan kualifikasi akademik minimal S2 di bidang kependidikan dan bersertifikat training of trainers (ToT) pengajar diklat yang diterbitkan oleh LPPKS, memiliki Assesor bersertifikat LPPKS, dan mempunyai sarana diklat (aula, ruang kelas, asrama, ruang outbond). Sedangkan untuk LPTK, selain memenuhi kriteria tersebut, juga wajib memiliki fakultas/jurusan kependidikan. Mekanisme penetapan LPD melalui lima tahap, yaitu, calon LPD mengajukan permohonan kepada Dirjen GTK melalui LPPKS; LPPKS kemudian melakukan verifikasi persyaratan menjadi LPD; LPD menandantangani MoU dengan LPPKS setelah dinyatakan lolos verifikasi; LPPKS mengajukan permohonan penetapan sebagai LPD yang telah dinyatakan lolos verifikasi kepada Dirjen GTK dengan melampirkan bukti hasil verifikasi dan MoU; dan terakhir, Dirjen GTK menetapkan SK LPD.

“Dari pembicaraan yang kami sampaikan tadi, maka Dirjen GTK, Forum Rektor PT NU, dan LP Maarif NU telah menghasilkan lima kesepakatan tersebut. Perguruan tinggi NU akan mengusulkan, dan akan menyampaikannya sebelum lebaran,” jelas Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Arifin Junaidi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

X