Merdeka Belajar

Kemendikbud Mengumumkan Perluasan Pembelajaran Tatap Muka untuk Zona Kuning dan Kurikulum Darurat

GTK, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Satuan Tugas Nasional Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengumumkan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkap prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yaitu:

1.Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

2.Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru yaitu perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

“Kami beserta tiga kementerian lainnya mengimplementasikan ada dua hal, yang pertama, perluasan pembelajaran tatap muka untuk yang zona kuning. Yang kedua adalah meluncurkan kurikulum darurat untuk memberikan fleksibilitas bagi semua peserta didik dan guru, penyederhanaan, dan bantuan spesifik untuk bisa mengerjakan dan mengoptimalkan PJJ,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Terkait dengan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona kuning, Mas Menteri mengingatkan tetap pentingnya penerapan protokol kesehatan diterapkan. “Untuk itu kita akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, itu kata kuncinya, bukan memaksakan. Memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” jelas menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Untuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang berada di zona hijau dan kuning dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang. Adapun untuk jenjang PAUD di zona hijau dan kuning dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Kami memilih untuk menunda PAUD karena protokol kesehatan di level PAUD risikonya lebih sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan anak umur TK,” terang Mendikbud Nadiem Makarim tentang fase pembelajaran tatap muka.

X