Berita

Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

GTK - Kesejahteraan bagi para guru dan tenaga pendidikan hingga kini masih terus diperjuangkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemdikbud terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Salah satu upaya peningkatan profesionalisme PTK yang dilakukan adalah melakukan perubahan regulasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan regulasi pendidik dan tenaga kependidikan disini adalah perubahan regulasi tentang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam upaya memaksimalkan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin penting dari regulasi ini adalah menyangkut beban kerja guru PNS, yakni: mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai pembelajaran, melatih dan membimbing peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksud paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.

Terkait perubahan regulasi tentang guru, Ditjen GTK Kemdikbud pada tahun 2019 dalam mendukung tugas guru agar lebih profesional dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa dengan menyelenggarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal tersebut diutarakan Mendikbud saat memberikan pengarahan pada bimbingan teknis fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, beberapa waktu lalu.

“Sehingga dalam upaya memberikan penguatan dalam peningkatan kinerja pengawas pemerintah melakukan pelatihan yang dikembangkan tidak hanya sekadar pelatihan konvensional yang selama ini dikembangkan, tetapi pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi intrinsik para peserta,” ungkap Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, saat ini guru bisa menjadi kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.

“Sudah ada PerMen-nya (fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” katanya.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manajer sekolah, bertugas mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karier seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karier,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, pelatihan itu bertujuan untuk membangun tata kelola tenaga kependidikan khususnya pengawas sekolah.

Hal senada juga dijelaskan, Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya, jumlah pengawas sekolah di Tanah Air mencapai 30.000. Dengan adanya aturan dari Permenpan menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat sejak 1 Juli 2017 tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

“Pola pelatihannya 71 jam. Untuk itu, kami mencetak instruktur nasionalnya dulu, baru kemudian pelatihan hingga ke tingkat kabupaten. Begitu juga untuk calon pengawas, mereka wajib mengikuti pelatihan ini,” ujarnya.

X