Berita

Kebijakan Zonasi Tak Hanya tentang PPDB

GTK, Pangkalpinang –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen, diubah menjadi 5 sampai 15 persen. Mendikbud mengatakan, perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah.

Kebijakan zonasi merupakan pendekatan yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, namun juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana, semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi.

Dalam kesempatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional ke-13 Tahun 2019, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud, Supriano mengungkap alasan kebijakan zonasi dipilih.

“Zonasi ini pertama kali untuk PPDB. Zonasi ini ke depan digunakan juga untuk pendistribusian guru. Ambil contoh guru ini kan dibagi 2 macam, ada guru yang PNS, ada yang non PNS. Guru PNS pun ada yang sudah bersertifikat, ada yang belum. Non PNS pun ada yang sudah bersertifikat, ada juga yang belum,” kata Dirjen GTK Supriano pada konferensi pers setelah upacara pembukaan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman Merdeka, Senin (24/6/2019).

“Selama ini kita lihat guru ini numpuk di salah satu sekolah. Itu yang sering kita kenal dengan sekolah favorit. Yang namanya pelayanan publik, sekolah negeri ini kan pelayanan publik tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada perbedaan, tidak boleh untuk golongan tertentu. Ini harus dirasakan oleh semua masyarakat,” tambah Supriano.

Kebijakan zonasi diharapkan memunculkan pemerataan mutu sekolah melalui pendistribusian guru.

“Itulah dengan sistem zonasi, tidak ada lagi sekolah-sekolah yang favorit, tetapi semua sekolah harus favorit. Nah untuk mendapatkan sekolah itu favorit tentunya faktor guru sangat penting. Makanya ada pendistribusian guru di dalam zona. Seandainya guru itu menumpuk di salah satu SMP yang sering kita kenal SMP favorit, ini kita distribusikan ke sekolah-sekolah yang ada di zona itu, sehingga pemerataan mutu akan terjadi di dalam zona,” jelas Supriano.

Dirjen GTK Supriano juga mengungkap zonasi akan menyasar pada pembangunan sarana prasarana.

“Kalau sistem ini jalan seluruh zona, insya Allah mutu pendidikan akan merata. Dan semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, itu tujuan dari zonasi. Memang ke depan juga zonasi digunakan untuk sarana prasarana. Dan ini sudah terlihat ada di dalam zonasi itu kekurangan SMP negeri. Ada satu zona kekurangan SMA negeri atau SMK, justru kita bekerja sama. Ke depan pembangunan unit sekolah baru kita melihat populasi dan kebutuhan. Bukan di mana lahan ada, di situ kita bangun unit sekolah baru. Jadi ini perencanaan jangka panjang. Sehingga suatu saat layanan pendidikan akan merata melalui zona,” beber Dirjen GTK Supriano di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).

X