Berita

Bekal untuk Belajar Itu Adalah Kemampuan Literasi

GTK, Jakarta – Alvin Toffler dikenal sebagai penulis yang karya-karyanya membahas mengenai revolusi digital, revolusi komunikasi, dan singularitas teknologi. Salah satu kutipan dari Toffler yang termasyhur adalah The illiterate of the 21st century will not be those who cannot read and write, but those who cannot learn, unlearn, and relearn.” Lalu bagaimanakah hal tersebut jika dikaitkan dengan konteks pendidikan?

“Literasi dalam konteks ke abad-21 bukan lagi tidak bisa baca tulis, tapi yang tidak bisa untuk belajar, unlearn, jadi apa yang dipelajari itu di-constrate lagi, kemudian mempelajari hal yang baru,” demikian diungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril.

Lifelong learning, bukan cuma jargon indah, namun sebuah kebutuhan utama untuk bersaing dan survive.

Ini artinya, lebih penting untuk mengetahui kenapa kita butuh sesuatu atau belajar sesuatu dari pada kontennya atau dimana mencari konten, karena konten itu ada dimana-mana.

Senyampang dengan itu Kemendikbud pada tahun 2021 akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. Hal tersebut sejalan dengan konstelasi dunia internasional, dimana Indonesia relatif stagnan pada peringkat Programme for Internasional Student Assessment (PISA). Peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 yakni untuk Membaca (peringkat 72 dari 77 negara).

“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka. Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021. Jadi bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi. Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim.

X