PENDIDIKAN BERJENJANG
PENDIDIKAN INKLUSIF TINGKAT LANJUT

Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif bertujuan memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan Indonesia untuk melakukan pengembangan keprofesian tentang pendidikan inklusif sehingga dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi peserta didik yang beragam di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif terdiri atas tiga jenjang yaitu dasar, lanjut dan mahir. Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Dasar dilaksanakan melalui pelatihan mandiri pada Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Lanjut dilaksanakan melalui LMS yang tersinkronisasi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan diberikan pendampingan oleh fasilitator. Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Mahir dilaksanakan melalui LMS yang tersinkronisasi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diberikan pendampingan oleh fasilitator dan disertai dengan magang.

Tujuan

  1. Meningkatkan kompetensi guru dalam melayani peserta didik penyandang disabilitas;
  2. Meningkatkan pengetahuan peserta terkait keragaman peserta didik;
  3. Meningkatkan pengetahuan peserta tentang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
  4. Meningkatkan pengetahuan peserta didik terkait kolaborasi untuk lingkungan belajar yang aman, ramah, dan menyenangkan;
  5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam merencanakan dan membuat program untuk meningkatkan pendidikan inklusif;
  6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakan penilaian untuk meningkatkan pendidikan inklusif;
  7. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menerapkan strategi pengajaran yang efektif untuk meningkatkan pendidikan inklusif;
  8. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam merancang dukungan intensif bagi peserta didik berkebutuhan khusus;
  9. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menggunakan data dan fakta di lapangan sebagai alat untuk meningkatkan inklusivitas dalam pendidikan;
  10. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan kekuatan coaching dalam pengembangan kapasitas pendidik untuk pendidikan inklusif.

Sasaran kegiatan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Lanjut

  • Guru yang telah menyelesaikan keseluruhan topik dan mendapat sertifikat Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Dasar dan/atau
  • Guru yang memiliki sertifikat bimbingan teknis pemenuhan guru pembimbing khusus tahap penguasaan keterampilan.

Pelaksanaan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut

Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Lanjut dilaksanakan dengan pola 80 JP melalui platform merdeka mengajar pada fitur LMS yang dilakukan secara daring penuh melalui kegiatan asinkronus peserta belajar mandiri di LMS (Learning Management System) dengan bimbingan fasilitator. Secara blended learning dengan rincian sebagai berikut.
  • Pada kegiatan asinkronus peserta belajar mandiri di LMS (Learning Management System) tanpa bimbingan fasilitator.
  • Pada kegiatan sinkronus peserta melakukan kegiatan di LMS (Learning Management System) dengan bimbingan fasilitator.

STRUKTUR PROGRAM

Struktur program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Lanjut terdiri atas tiga modul

Modul pertama

tentang merencanakan dan membuat program untuk meningkatkan pendidikan inklusif

  • Modul 01.

Modul Kedua

mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakan penilaian untuk meningkatkan pendidikan inklusif

  • Modul 02.

Modul Ketiga

tentang menerapkan strategi pengajaran yang efektif untuk meningkatkan pendidikan inklusif.

  • Modul 03.

Peserta Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Lanjut

Guru yang telah menyelesaikan keseluruhan topik dan mendapat sertifikat Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif Jenjang Dasar dan/atau guru yang memiliki sertifikat telah mengikuti bimbingan teknis pemenuhan guru pembimbing khusus tahap penguasaan keterampilan.