FY2024 ASEAN-Japan Exchange Program For Secondary School’s Educators - Teachers

Laman Pendaftaran
Sasaran Program

Guru berprestasi pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang mendapat apresiasi Ditjen GTK kategori Inovatif, Inspiratif dan Dedikatif Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Deskripsi Singkat

Program The Japan Foundation FY2024 ASEAN-Japan Exchange Program for Secondary School Teachers merupakan bagian dari inisiatif luas "Partnership to Co-create a Future with the Next Generation: WA Project 2.0". Program ini dirancang khusus memberikan kesempatan kepada guru pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus untuk mengunjungi negara Jepang dalam rangka memperkuat pertukaran budaya dan pendidikan, dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

Persyaratan
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  2. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  3. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/DIV);
  4. Memiliki kemampuan penggunaan TIK;
  5. Memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450/ Duolingo 80/ TOEFL 45/IELTS 5.0;
  6. Guru berprestasi tahun 2022 dan tahun 2023 jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SLB/sekolah inklusif), dibuktikan dengan mengunggah sertifikat guru berprestasi;
  7. Guru jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SLB/sekolah inklusif yang mengampu mata pelajaran ilmu sosial (sejarah, geografi, ilmu politik, ekonomi, hubungan internasional dan rumpun ilmu sosial lainnya), dibuktikan dengan mengunggah SK mengajar;
  8. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 50 (lima puluh) tahun per 31 Desember pada tahun pendaftaran;
  9. Melampirkan esai tentang komitmen, hal baik yang telah dilakukan setelah memperoleh predikat guru berprestasi dan rencana tindak lanjut pasca program (format terlampir);
  10. Menandatangani pakta integritas menyatakan guru calon peserta kesanggupan menyelesaikan program (format terlampir);
  11. Melampirkan surat izin atasan (format terlampir).