Laporan Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu unit Eselon II, di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, berkewajiban menyusun laporan kinerja sebagai bentuk pengukuran atas capaian Perjanjian Kinerja (PK)