Kabupaten Natuna Resmi Memiliki Perda Program Sekolah Penggerak
Kabupaten Natuna resmi memiliki Perda yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan.
Kabupaten Natuna resmi memiliki Perda yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan.
Keterlibatan orang tua yang lebih aktif dan mendorong pembelajaran yang efektif.
Sekolah semi pesantren berasrama ini telah menerapkan pendidikan karakter seperti kemandirian, gotong royong.
Informasi pendaftaran fasilitator Program Sekolah Penggerak ini dapat dilihat lebih lanjut pada laman berikut: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/fasilitator/
Informasi pendaftaran fasilitator Program Sekolah Penggerak ini dapat dilihat lebih lanjut pada laman berikut: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/fasilitator/
Kemampuan berkolaborasi, kemampuan berpikir kritis, belajar berdebat, dan membuat inisiatif-inisiatif.
Mendikbudristek berdialog dengan warga sekolah SMPN 2, orang tua murid, perwakilan Kepala Sekolah Penggerak, dan Calon Guru Penggerak Kota Bandung terkait kurikulum prototipe.
Filosofi dari Sekolah Penggerak adalah mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan menyenangkan.
Sekolah-sekolah di Kabupaten Sragen menyatakan kesiapan untuk terus mendukung transformasi satuan pendidikan melalui pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
Jumlah sekolah penggerak yang ada di Provinsi Banten sebanyak 75 sekolah. Dari 75 sekolah, 26 sekolah adalah jenjang dasar (SD), 23 SMP, 16 SMA, dan 10 PAUD.